Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Paling Lambat 31 Maret 2024, Denda Rp 100 Ribu jika Telat

Simak cara mudah lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan) melalui layanan online atau e-filing. Palinglambat dilakukan pada 31 Maret 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Online, Paling Lambat 31 Maret 2024, Denda Rp 100 Ribu jika Telat
pajaksurakarta
Cara mudah lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan) melalui layanan online atau e-filing, paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2024 

Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT.

Pengecualian ini diberikan sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi diantaranya :

Seorang Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.

Seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi.

Wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi.

Kemudian badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas