Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. 

Dalam revisi tersebut, Ida menyampaikan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. 

"Sudah lebih 3 minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Permenaker Nomor 2/2022 soal Pencairan JHT Tidak Dicabut

Menurutnya, pemerintah saat ini terlihat tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja. 

"Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja, ucap Mirah. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan dana JHT akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022).  WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Berita Rekomendasi

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. 

Ida menyampaikan, saat ini kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan orasinya dalam aksi yang digelar di Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

Terdapat beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh Said Iqbal bersama Aliansi Serikat Buruh dalam aksi tersebut.

Satu di antaranya yakni mendesak pemerintah untuk menggagalkan bukan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket," kata Said Iqbal kepada awak media di Gedung DPR.

"DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket," sambungnya.

Dirinya bahkan membuat peringatan jika memang peraturan menteri itu tidak dicabut, maka akan ada aksi serupa yang lebih besar lagi.

Sebab kata dia, peraturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun itu, hanya membuat pekerja kesulitan dan menderita.

Baca juga: Kemnaker: Permenaker Soal JHT Akan Akomodir Masukkan Serikat Pekerja atau Buruh

"Andaikan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak dicabut dan harga bahan pokok melambung tinggi, kita akan aksi besar-besaran," tegas Iqbal.

Tak hanya itu, dalam aksi ini pihaknya melontarkan tuntutan kepada pemerintah melalui DPR RI untuk menghentikan pembahasan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jika memang tetap dibahas, maka ke depannya sekitar buruh kata dia, akan melakukan aksi lebih besar yakni mogok nasional.

"Andaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja dibahas okeh DPR kami akan mogok nasional," kata Iqbal saat ditemui awak media di depan Gedung DPR RI, Jumat (11/3/2022).

Tak hanya itu, dalam aksi ini, pihaknya juga menuntut agar rencana penundaan pemilu dengan maksud untuk perpanjangan masa jabatan presiden dibatalkan.

Jika permintaan tersebut tidak diamini maka bukan tidak mungkin nantinya akan kembali digelar aksi dengan massa yang lebih banyak.

"Kedepannya andaikan Parpol melalui sidang istimewa memaksakan kehendak perpanjangan jabatan presiden maka kita akan mengumumkan People of power," tegas Said Iqbal.

Adapun aksi tersebut akan dilakukan jika tuntutan yang dilayangkan serikat buruh pada hari ini di depan kompleks Parlemen, tidak direspons hingga beberapa pekan kedepan.

"Kamii harapkan dalam waktu dua minggu ini ada hasil dari tuntutan harus mulai ada hasil-hasil yang kita harapkan," tukas Iqbal.

Baca juga: Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin merespon langkah yang diambil pemerintah terkait perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan peraturan tersebut.

Pasalnya, Pemerintah telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah sebelumnya mendapat banyak penolakan dari pekerja.

"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun."

"Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik."

"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif."

"Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Alifuddin dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (4/3/2022). 

Menurutnya, pengawalan ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat.

Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.

“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tegas Alifuddin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat menampung semua aspirasi pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas