Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Akan Larang Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, Anggota DPR: Tidak Berpihak ke Rakyat Kecil

Pemerintah harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Akan Larang Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, Anggota DPR: Tidak Berpihak ke Rakyat Kecil
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi demopengemudi ojol 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai rencana pemerintah melarang pengemudi ojek online (Ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sangat tidak berpihak ke rakyat kecil.

Amin Ak menyatakan tidak setuju dengan pelarangan tersebut. Dia menilai pemerintah tidak berpihak pada pelaku usaha mikro. Pada hakikatnya, kata Amin, pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi.

"Mereka layak dapat bantuan. Pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga," ujar Amin Ak saat dihubungi Tribunnews, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Sebut Larangan Ojol Gunakan Pertalite tidak Berpihak pada Pelaku Usaha Mikro

Menurut Amin, pemerintah harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian.

"Melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka," terang Amin.

Berita Rekomendasi

Amin menyoroti bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.  Pengemudi ojek online termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses subsidi yang seharusnya mereka terima.

Amin Ak mengimbau pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil. Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran.

"Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini," tegasnya.

Amin Ak pun berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Abdul Muti Janji Bakal Tetap Naik Ojol dan MRT Meski Sudah jadi Mendikdasmen

Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.

Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator.  Menurut survei terbaru, per bulan, rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 3,5 juta, dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

Sebelumnya, Pemerintah sedang merumuskan skema baru penyaluran subsidi energi termasuk bahan bakar minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan ojek online (ojol) tak menjadi target subsidi BBM tepat sasaran.

"Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha, masa usaha disubsidi?" ujarnya, Rabu (27/11/2024).

Bahlil membocorkan skema baru subsidi BBM yang bakal diberlakukan. Pemerintah akan menerapkan sistem kombinasi, antara subsidi harga dan subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selama ini pemerintah menerapkan subsidi BBM berbasis harga.

Bahan bakar sepeti pertalite beredar dengan harga yang disubsidi dan bisa diakses lebih murah. Namun permasalahan terbesar adalah banyak masyarakat kelas atas yang ikut menikmati sehingga jadi beban anggaran. Dengan skema baru berupa pembatasan, pemerintah berharap subsidi BBM lebih tepat sasaran.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas