Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Menparekraf: Okupansi Hotel di Bali Meningkat 20 Persen
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memaparkan data kunjungan ke Bali mengalami peningkatan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memaparkan data kunjungan ke Bali mengalami peningkatan. Terutama setelah adanya pelonggaran syarat perjalanan.
Saat ini, tes PCR dan antigen tidak lagi wajib di semua moda transportasi, asalkan sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dan booster. Hal tersebut, menjadi pendorong meningkatnya kunjungan di Bali.
"Tingkat okupansi hotel di Bali tumbuh 10-20 persen," ujar Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Menparekraf: MotoGP Mandalika Jadi Ajang Promosikan Kuliner Indonesia
Sandiaga Uno optimis angka itu terus meningkat. Seiring dengan side event G-20 di Bali. Saat ini, ucap Sandiaga, Kemenparekraf juga tengah mengajukan perluasan Visa On Arrival (VOA) untuk negara lain.
"Kami mengusulkan beberapa negara, berdasarkan ratas (rapat terbatas) seperti Tiongkok, India, segera bisa diumumkan," ucap Sandiaga.
Sampai saat ini, belum ada kendala mengenai kebijakan VOA. Sandiaga menambahkan, negara-negara ASEAN sudah merespon baik tentang bebas visa kunjungan.
"Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian kesiapan dan perbaikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menyambut wisatawan mancanegara," kata Sandiaga Uno.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Gerak Cepat Bantu Pembuat Gula Jawa di Pacitan Kembangkan Potensinya
Diketahui pemerintah bakal memperluas penerapan visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan bagi wisman selain di Bali. Saat ini VOA hanya untuk wisman yang masuk Indonesia melalui Bali. Perluasan penerapan VOA tahap awal akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya.
Keputusan tersebut diambil atas dasar 449 permohonan VOA sejak kebijakan tersebut diterapkan di Bali pada 7 Maret ini. Dari permohonan VOA tersebut, total pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikantongi pemerintah adalah sebesar Rp 224 juta.