Mendag Lutfi Dua Kali Mangkir Dipanggil DPR, Dedi Mulyadi Usul Pembentukan Pansus Minyak Goreng
Dedi Mulyadi mengusulkan pembentukan pansus minyak goreng sebagai respons terhadap mangkirnya Mendag Muhammad Lutfi sebanyak dua kali.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kelangakan minyak goreng yang terjadi di Indonesia.
Usulan ini, kata Dedi, juga menjadi bentuk kekecewaan DPR terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi yang telah mangkir sebanyak dua kali untuk mengikuti rapat gabungan membahas penyelesaian krisis minyak goreng.
“DPR hari ini telah kedua kalinya secara resmi mengundang Mendag untuk hadir rapat gabungan.”
“Namun ternyata, yang bersangkutan kembali mangkir dimana kali ini dengan alasan sedang rapat terbatas,” ujar Dedi.
“Maka saya lebih setuju untuk sebagaimana sudah diputuskan oleh Pimpinan DPR bahwa lebih baik dibentuk Pansus saja agar lebih jelas hal-hal apa sebenarnya yang membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” imbuhnya dikutip dari dpr.go.id.
Baca juga: Pertanyakan Soal Subsidi Minyak Goreng Pemerintah, Sultan: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kartel
Baca juga: Pedagang: HET Minyak Goreng Curah Tak Berlaku di Pasar Tradisional
Sebagai informasi, kemarin Selasa (15/3/2022), Komisi IV DPR RI, Komisi VI DPR RI, dan Komisi VII DPR RI menggelar rapat gabungan dengan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo beserta Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Dalam rapat tersebut membahas mengenai efektivitas neraca komoditas dalam pengendalian harga pangan pokok, neraca pangan, kenaikan harga, dan kesiapan pangan dalam menghadapi bulan puasa, tata kelola kebijakan pupuk subsidi dan non subsidi, serta pasokan dan harga gas untuk produksi pupuk.
Namun, Mendag Lutfi pun tidak hadir.
Sementara apabila usulan Dedi disetujui, ia berharap Pansus tersebut dapat merekomendasikan langkah-langkah solutif serta harus segera dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah kelangakaan minyak goreng tersebut.
Lantas, katanya, apabila ditemukan adanya penjualan atau ekspor ke luar negeri berlebih sehingga berakibat mengurangi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri maka pansus dapat menyeret oknum-oknum yang terlibat.
Baca juga: Jamin Stok Minyak Goreng di Pasar, Kapolri Jenderal Sigit Harap Tak Ada Lagi Antrean Warga
Lalu terkait mangkirnya Lutfi sebanyak dua kali, politisi Partai Golkar tersebut menilai bahwa Mendag telah melecehkan DPR.
“Sehingga dengan demikian saya mengusulkan segera dibentuk Pansus untuk meminta pertanggungjawaban Mendag. Jangan sampai publik menganggap DPR tidak berani dengan Mendag,” tegasnya.
Pemerintah Cabut Peraturan HET Minyak Goreng
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akibat kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.