Mendag Lutfi Dua Kali Mangkir Dipanggil DPR, Dedi Mulyadi Usul Pembentukan Pansus Minyak Goreng
Dedi Mulyadi mengusulkan pembentukan pansus minyak goreng sebagai respons terhadap mangkirnya Mendag Muhammad Lutfi sebanyak dua kali.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
“Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan pada Rabu (16/3/2022) dikutip dari Tribunnews.
Dirinya mengaku sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
“Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan epas dengan harga keekonomian,” jelasnya.
Baca juga: Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Kemasan akan Sesuai Nilai Keekonomian
Alasan dicabutnya HET minyak goreng, kata Oke, akibat kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai dengan yang ditetapkan.
Di sisi lain, dirinya meyakini harga minyak goreng kemasan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu per liter.
“Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingungan tetapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi.”
“Kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Seno Tri Sulistiyono)
Artikel lain terkait Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.