Pedagang: Aturan HET Minyak Goreng Curah Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional
HET ini agak sulit diberlakukan di pasar tradisional karena di pasar tradisional ada mekanisme tawar-menawar harga.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menerangkan, penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sulit diterapkan di pasar tradisional.
HET ini agak sulit diberlakukan di pasar tradisional karena di pasar tradisional ada mekanisme tawar-menawar harga, ada interakasi dengan pembeli," ujar Reynaldi saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Menurut Reynaldi, sejak dulu HET tidak pernah berlaku di pasar tradisional. Ia mencontohkan, sejumlah komoditas pangan harganya di atas HET pada hari ini.
"Seperti daging HET Rp 100 - 105 ribu, sekarang sudah tembus Rp 140 ribu. Cabai merah di bawah Rp 35 ribu harganya sudah Rp 77 ribu lebih," tutur Reynaldi.
Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik, Pedagang Warteg Minta Kualitas Sama Seperti Migor Kemasan
Reynaldi melihat pemerintah tidak memiliki proyeksi yang jelas soal tata niaga pangan. Sebab, pernyataan mengenai ketersediaan pangan aman, jauh berbeda dengan fakta di lapangan. Sehingga, mempengaruhi gejolak harga.
"Fakta di lapangan harga bergejolak. Pasokan atau kebutuhan dalam negeri kita, harga-harga meningkat dan bergejolak," ucap Reynaldi.
Baca juga: Dapat Subsidi Pemerintah, Harga Minyak Goreng Curah Dipatok Jadi 14 Ribu
Pemerintah diharapkan berkomunikasi dengan para pelaku pasar, agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Untuk setiap kebijakan yang dibuat atau diberlakukan perlu mengundang seluruh stakeholder terutama pelaku pasar atau pedagang," imbuh Reynaldi.
Pemerintah diharapkan fokus terhadap ketersediaan pangan. Sehingga dapat menekan gejolak harga.
Baca juga: Baru Sepekan Mendag Bilang HET Minyak Goreng Tak Akan Dicabut, Tapi Kini Harga Dilepas Sesuai Pasar
"Kalau ketersediaan tidak ada apa yang mau distabilitaskan. 2 pekan ini harapan kami agar pemerintah mengantisipasi gejolak harga," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga keekonomian. Hanya harga minyak goreng curah yang diatur menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi pemerintah.
HET minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya diatur sebesar Rp 13.500 per liter sedangkan kemasan premium Rp 14 ribu per liter. Adapun minyak goreng curah sebelumnya hanya Rp 11.500 per liter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.