Harga Minyak Goreng Dilepas, Mendag Cabut Peraturan DMO Minyak Sawit
Muhammad Lutfi menyatakan telah menghentikan kewajiban domestic market obligation (DMO) minyak sawit dan turunannya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan telah menghentikan kewajiban domestic market obligation (DMO) minyak sawit dan turunannya, mengikuti dicabutnya harga eceren tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
"DMO dicabut, saat ini Permendagnya sedang diharmonisasi, akan diundangkan hari ini," kata Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, dicabutnya kewajiban DMO 30 persen dari volume ekspor, maka kegiatan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya tidak perlu lagi meminta izin ke Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Megawati Lihat Ibu-ibu Antre Minyak Goreng: Jadi Tiap Hari Hanya Menggoreng, Padahal Bisa Direbus
"Tidak ada lagi persetujuan ekspor, sekarang begitu ekspor langsung bayar pajak ekspornya 678 dolar AS," ucapnya.
Setelah mencabut kewajiban DMO, maka pemerintah menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit dan turunannya.
"Pungutan ekspor BPDPKS yang tadinya flat, dimana setiap kenaikan 50 dolar AS akan dipajak 20 dolar dolar AS. Kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan bea keluar dari 375 dolar AS menjadi 675 dolar AS," kata Lutfi.
Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi Mengakui Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng
"Akan ada keekonomian dimana akan lebih untung jual di dalam negeri dari pada ekspor. Ini mekanisme pasar mudah-mudahan stabilkan pasokan ke pasar," sambungnya.