Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Dianggap Kalah Hadapi Tekanan Pengusaha

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng seiring terjadinya kelangkaan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Dianggap Kalah Hadapi Tekanan Pengusaha
Instagram @mendaglutfi
Mendag Sidak ke Produsen Minyak Goreng di bilangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Dianggap Kalah Hadapi Tekanan Pengusaha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng (migor), seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar - pasar.

Baca juga: HET Dicabut Pemerintah, Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis, Tembus Rp40 Ribu Per Dua Liter

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.

Namun, Oke meyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Cilincing, Jakarta Utara. (Dok:Polri)

"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Pemerintah juga akan memberikan subsidi harga minyak goreng di pasaran menjadi Rp 14 ribu rupiah per liter.

"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Ketua DPR Peringatkan Pemerintah Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng Jelang Bulan Ramadan

Untuk diketahui harga minyak goreng curah dipasaran terus naik. Bahkan dibeberapa daerah harga minyak goreng curah tembus Rp17 ribu per liter.

Pemberian subsidi dilakukan mengingat naiknya harga minyak nabati di pasaran termasuk di dalamnya minyak kelapa sawit. Pemberian subsidi diberikan dengan berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


"Dengan memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas termasuk minyak minyak nabati dan didalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit," katanya.

Sementara itu untuk minyak kemasan kata Airlangga akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian. Namun Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut nilai keekonomian yang dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas