Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak, Berapa Tarif untuk WP Orang Pribadi?
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan tarif pajak SPT Tahunan sesuai nominal penghasilan per tahun.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Choirul Arifin
![Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak, Berapa Tarif untuk WP Orang Pribadi?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembayaran-pajak-kendaraan-melalui-jakone-mobile_20191122_112232.jpg)
TRIBUNNEWS/
Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. TRIBUNNEWS/HO
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Besaran PTKP
1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Berita Rekomendasi
Rp54.000.000
2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
3. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.