Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Dicabut, Pengamat: Kenaikan Harga Bisa Lebih Liar Lagi Jelang Bulan Puasa

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira membeberkan dampak dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in HET Minyak Goreng Dicabut, Pengamat: Kenaikan Harga Bisa Lebih Liar Lagi Jelang Bulan Puasa
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Karyawan sebuah supermarket di Jakarta Selatan sedang menaruh minyak goreng di etalase. Dalam artikel terdapat pendapat Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira soal dampak dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. 

“Kalau diepas secara terbuka, permintaan minyak goreng curah naik dan rentan untuk dioplos minyak goreng jelantah.”

“Kalau curah, justru rentan penimbunan. Nanti minyak goreng kemasan ada, harganya mahal, tetapu minyak goreng curah tidak ada tapi disubsidi,” ungkap Bhima.

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Madiun Jatim Normal, Tapi Sepi Pembeli

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter.

Kebijakan subsidi harga minyak goreng (migor) kelapa sawit curah ini diputuskan dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan distribusi minyak goreng.

“Saya didampingi Bapak Kapolri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan bahwa Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng.”

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Maka pemerintah memutuskan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Subsidi itu, kata Airlangga, akan diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pelayan toko menata minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022).
Pelayan toko menata minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kebijakan HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut 

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan pemerintah mencabut kebijakan HET tersebut, seiring terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).

Oke mengatakan, dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas