Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Dicabut, Pengamat: Kenaikan Harga Bisa Lebih Liar Lagi Jelang Bulan Puasa

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira membeberkan dampak dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in HET Minyak Goreng Dicabut, Pengamat: Kenaikan Harga Bisa Lebih Liar Lagi Jelang Bulan Puasa
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Karyawan sebuah supermarket di Jakarta Selatan sedang menaruh minyak goreng di etalase. Dalam artikel terdapat pendapat Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira soal dampak dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira membeberkan dampak dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Saat ini, harga minyak goreng kemasan disesuaikan pasar.

Menurut Bhima, hal tersebut bisa membuat harga minyak goreng di pasaran lebih tinggi jelang bulan puasa.

“Dampak kalau dilepas harga ke pasar, ini kenaikannya akan lebih liar lagi pada saat menjelang Ramadhan,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VI Dukung Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah HET Rp14.000/Liter

Pasalnya, lanjut Bhima, permintaan komoditas minyak goreng akan meningkat jelang Ramadhan.

“Karena Ramadhan sendiri permintaannya 20 persen lebih tinggi dari bulan normal. Pada puncak Idul Fitri bisa 40 persen lebih tinggi,” ucapnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies ini memprediksi harga minyak goreng dapat mencapai Rp 30 ribu per liter jelang Lebaran.

Berita Rekomendasi

“Kita prediksi pada waktu mudik Lebaran ketika tidak ada HET untuk minyak goreng kemasan, bisa meningkat sampai Rp 30 ribu-Rp 35 ribu di Jabodetabek,” jelas Bhima.

“Sekarang saja, di Sulawesi Tenggara dari pusat data informasi harga pangan strategis, harganya sudah di atas Rp 40 ribu per kilogram. Jadi, kalau Jabodetabeknya segitu, di luar Jawa bisa dua kali lipatnya,” imbuhnya.

Untuk itu, Bhima menyesalkan keputusan pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas dalam kebijakan minyak goreng.

“Soal HET harus tetap ada di minyak goreng kemasan. Artinya, ini adalah masalah ketegasan saja,” ucapnya.

Terkait minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah, Bhima justru mengkhawatirkan akan rentan penimbunan.

Kemudian, juga rentan untuk dioplos karena permintaan naik.

“Kalau diepas secara terbuka, permintaan minyak goreng curah naik dan rentan untuk dioplos minyak goreng jelantah.”

“Kalau curah, justru rentan penimbunan. Nanti minyak goreng kemasan ada, harganya mahal, tetapu minyak goreng curah tidak ada tapi disubsidi,” ungkap Bhima.

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Madiun Jatim Normal, Tapi Sepi Pembeli

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter.

Kebijakan subsidi harga minyak goreng (migor) kelapa sawit curah ini diputuskan dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan distribusi minyak goreng.

“Saya didampingi Bapak Kapolri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan bahwa Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng.”

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Maka pemerintah memutuskan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter,” lanjutnya.

Subsidi itu, kata Airlangga, akan diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pelayan toko menata minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022).
Pelayan toko menata minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kebijakan HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut 

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan pemerintah mencabut kebijakan HET tersebut, seiring terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).

Oke mengatakan, dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan. 

Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu-Rp 20 ribu per liter. 

Diketahui, Menteri Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Saat ini, aturan HET minyak goreng kemasan telah dicabut dan disesuaikan harga pasar. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas