Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar Setelah Kasasi Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dan perseoran harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada kas negara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar Setelah Kasasi Ditolak MA
tangkap layar dari kompas.com
Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar Setelah Kasasi Ditolak MA 

Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.

Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas