Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pembatasan Dicabut, Sekarang ASN Boleh Bebas Berpergian Ke Luar Negeri

Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Pembatasan Dicabut, Sekarang ASN Boleh Bebas Berpergian Ke Luar Negeri
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Larangan tersebut diumumkan lewat SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.




Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. 

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut, Selasa (22/3/2022).

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes Imbau WNI untuk Tidak Bepergian ke Luar Negeri: Jangan Egois

BERITA TERKAIT

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. 

Selain itu juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan SE ini maka ada pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas