Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Kejar Industri Minyak Goreng Sawit yang Belum Daftar Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita langsung terjun ke lapangan memantau produksi industri Minyak Goreng Sawit

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Menperin Kejar Industri Minyak Goreng Sawit yang Belum Daftar Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
kemenperin
Menperin Agus Gumiwang saat kunjungan kerja ke PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), Selasa (22/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita langsung terjun ke lapangan memantau produksi industri Minyak Goreng Sawit (MGS).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program pemerintah terkait ketersediaan dan pasokan MGS berbasis curah untuk konsumen dan UMKM bisa berjalan dengan baik.

"Hingga pagi ini, sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya, termasuk PT SMART yang jadi bagian Sinarmas Grup," tutur Menperin saat kunjungan kerja ke PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Usaha Pemerintah dalam Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Sudah Maksimal, Tapi Butuh Dukungan Masyarakat

Dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton perhari.

"Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan kita sekitar 8.000 ton per hari. Insha Allah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadhan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton perhari," ungkap Agus.

Lebih lanjut Menperin menyebut sebanyak 81 industri MGS yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui SIINas.

Baca juga: Genjot P3DN, Menperin: Potensi Belanja Barang Modal Rp 1.071,4 Triliun

Berita Rekomendasi

"Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini," imbuhnya.

Kebijakan pemenuhan MGS untuk kebutuhan dalam negeri sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas