75 Kementerian dan Lembaga Sudah Asuransikan Aset Totalnya Rp 36 Triliun
Sebanyak 75 kementerian dan lembaga sudah mengasuransikan asetnya sepanjang tahun 2021.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 kementerian dan lembaga sudah mengasuransikan asetnya sepanjang tahun 2021. Aset-aset yang diasuransikan di antaranya gedung bangunan yang meliputi, kantor, sarana pendidikan, hingga sarana kesehatan.
“Diperkirakan tahun 2022 cakupan aset yang diasuransikan terus bertambah,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, Diwe Novara saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: KPK Setor Rp 2,2 Miliar ke Kas Negara Dari Denda dan Pengganti 2 Terpidana Kasus Korupsi Jasindo
Kata Diwe, aset pemerintah yang akan diasuransikan tersebar dari Sabang hingga Merauke di 87 kementerian dan lembaga pemerintah di Indonesia. Namun hal ini tergantung pada kesiapan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.
"Apalagi kondisi pandemi Covid 19 ini masih berkelanjutan sehingga ikut memengaruhi pengalihan anggaran dari yang sebelumnya untuk pengasuransian BMN kepada penganggaran penanggulangan pandemi ini,” ujar Diwe.
Baca juga: Penetrasi Produk Asuransi Era Digital Jasindo Gandeng Lifepal
Premi Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN tercatat tumbuh signifikan dari sebelumnya Rp 22,7 miliar pada 2020 menjadi Rp 50 miliar pada 2021. Pertumbuhan lebih dari 100 persen ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 sebagai landasan pelaksanaan pengasuransian Barang Milik Negara.
“Dimana seluruh kementerian dan lembaga akan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli atau diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah dengan obyek pertanggungan yaitu gedung, bangunan serta sarana prasarananya,” kata Diwe Novara.
Diwe melanjutkan, aset gedung yang diasuransikan senilai lebih dari Rp36 triliun. “Jumlah kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan naik lima kali lipat dari tahun sebelumnya,” ujar Diwe.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019.
Baca juga: Korupsi Agen Fiktif Jasindo, Eks Deputi Keuangan BP Migas Disebut Kecipratan 100 Ribu Dolar AS
Asuransi Jasindo lanjut Diwe sebagai penerbit polis selama ini telah dipercaya dan memiliki pengalaman dalam hal mengcover asuransi aset-aset milik negara diseluruh wilayah Indonesia.
“Asuransi Jasindo berkomitmen sejak awal diprakarsainya asuransi barang milik negara ini bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian aset-aset negara hingga pelayanan klaim,” jelasnya.
Cakupan aset yang diasuransikan saat ini belum termasuk aset yang dimiliki pemerintah di luar negeri.
Walaupun di tengah pandemi Covid 19 pemerintah melalui DJKN bersama Asuransi Jasindo dan konsorsium konsisten melakukan sosialisasi program ABMN ke kementrian dan lembaga.
Diharapkan pemahaman asuransi dan dampak risiko bencana alam di lingkungan pemerintah khususnya ABMN terus meningkat. Ke depannya akan ada rencana pengembangan jenis aset negara lainnya yang akan diasuransikan seperti, bandar udara, kendaraan, alat angkutan udara, alat angkutan perairan, jembatan, bendungan, inventaris dan sarana prasarana gedung, serta mesin.
“Sehingga apabila terjadi kerugian atau bencana atas BMN proses perbaikan atau pembangunan kembali obyek tersebut dapat lebih mudah direalisasikan dibandingkan menggunakan anggaran negara secara langsung,” tutup Diwe.