Aset Obligor Kaharudin Ongko Kembali Disita Satgas BLBI, Bakal Jadi Modal BUMN
Satgas menyita harta berupa dua set dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko.
Editor: Hendra Gunawan
“Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” kata Rionald.
Pemerintah berencana memanfaatkan aset negara hasil sitaan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Caranya, dengan menjadikan aset tersebut sebagai penyertaan modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN).
"Aset yang disita sudah aset milik negara. Sebagian sedang dilakukan kerja sama pemanfaatan, sebagian lagi akan jadi PMN untuk salah satu BUMN," kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Jumat (18/3).
Baca juga: Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco, Luasnya hampir 5 Juta Meter Persegi
Sayangnya, Purnama belum bisa menjelaskan dengan lebih detail BUMN mana yang akan mendapatkan suntikan modal tersebut.
Pasalnya, pemilihan BUMN ini akan melalui proses yang panjang dan akan dilihat dengan teliti segala aspek, seperti apakah BUMN tersebut sesuai fungsi dengan aset yang dijadikan PMN tersebut.
Lebih lanjut, selain bisa dijadikan PMN, aset properti sitaan satgas BLBI ini juga bisa dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah setempat, ditetapkan statusnya menjadi milik Kementerian/Lembaga (K/L), maupun dilelang.
“Seperti contohnya ada satu lagi aset properti Taman Buah akan kami lelang. Sudah kami lakukan pengumuman lewat surat kabar tetapi belum ada peminat, maka akan ada lelang ulang,” tandas Purnama.
Sebelumnya Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset dari Obligor Kaharudin Ongko tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Rionald dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/2/2022).
Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,82 triliun. S
elanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
"Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," imbuhnya.
Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.