Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Siapkan Petunjuk Pelaksanaan Teknis di Lapangan

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Siapkan Petunjuk Pelaksanaan Teknis di Lapangan
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai syarat perjalanan untuk masyarakat yang akan mudik.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan nuar negeri dan dalam negeri.

"Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan ini juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri," ucap Adita.

Adanya petunjuk teknis pelaksanaan ini, lanjut Adita, untuk melakukan pengawasan terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Wapres: Biar Tak Perlu PCR atau Antigen Lagi

Berita Rekomendasi

"Kami berharap ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas