Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tinjau Gelaran Business Matching di Bali, Menperin: Bisa Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau gelaran Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali,

Editor: Sanusi
zoom-in Tinjau Gelaran Business Matching di Bali, Menperin: Bisa Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau gelaran Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (23/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau gelaran Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (23/3/2022).

Seperti diketahui, acara yang digelar tiga hari tersebut untuk mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Adapun target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 sebesar Rp 400 triliun.

Agus Gumiwang mengatakan, acara ini sebenarnya ide dari Kemenperin dalam upaya untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri di Kementerian, Lembaga, BUMN dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Menperin Kejar Industri Minyak Goreng Sawit yang Belum Daftar Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

"Business Matching ini sudah sering dilakukan internal Kemenperin," katanya.

Menperin melihat banyak produk dalam negeri belum mendapatkan pesanan dari Kementerian dan Lembaga. Karena yang pertama, ada kemungkinan yang memiliki proyek belum mengetahui bahwa sebetulnya proyek-proyek yang ada di wilayah kerjanya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Jadi kita berharap dengan kegiatan ini, secara cepat bisa mengubah itu semua dan memunculkan komitmen dari Kementerian/Lembaga/BUMN dan Pemda. Kami pernah melakukan rapat dengan BPS, dimana BPS mempunyai perhitungan bahwa setiap Rp 400 triliun belanja pemerintah memberikan dampak positif 1,7 persen dari pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Menperin Agus.

Baca juga: Genjot P3DN, Menperin: Potensi Belanja Barang Modal Rp 1.071,4 Triliun

Pemerintah saat ini terus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama yang berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai langkah tindak lanjut aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Hal ini guna mendukung Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri. Adapun target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 sebesar Rp 400 triliun.

Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh BPS, dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp 400 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67 persen hingga 1,71 persen.

“Jadi, jika pada tahun 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69 persen, maka dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, ekonomi Indonesia dapat terdongkrak 5,36 hingga 5,4 persen,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut Menperin, guna bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang gemilang, perlu kerja sama dalam menyukseskan program substitusi impor dan menggantikannya dengan produk dalam negeri. “Industri dalam negeri harus kita dorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN,” imbuhnya.

Kemenperin selaku pembina industri bertekad untuk terus memacu produk dalam negeri bisa semakin berkualitas dan kompetitif.

“Namun, kami tidak bisa bekerja sendiri, semua pengguna produk dalam negeri harus ikut membantu dengan membeli produk-produk yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri kita,” tegas Agus.

Gelar Business Matching

Langkah strategis yang dijalankan oleh Kemenperin dalam mengoptimalkan program P3DN adalah menyelenggarakan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, pelaku industri dalam negeri atau UMKM, IKM, dan Artisan akan mendapatkan jaminan pasar sehingga dapat mempersiapkan produksinya untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar pemerintah.

Kegiatan Business Matching juga merupakan bagian dari etape yang telah dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pra Business Matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah seperti SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, SAKTI milik Kementerian Keuangan, dan SIRUP milik LKPP yang akan terkoneksi dengan Sistem Informasi P3DN (SIP3DN) milik Kementerian Perindustrian.

Tahap berikutnya, pelaksanaan Business Matching, dan dilanjutkan pada tahap pasca Business Matching berupa Business Matching lanjutan dalam bentuk fisik atau virtual, serta pengawasan dan pengendalian.

“Business Matching virtual dapat diakses melalui portal yang kami siapkan, yaitu melalui dashboard milik Kemenperin, di mana dalam dashboard tersebut berisi informasi potensi pembelian, jumlah paket, dan jumlah produsen produk dalam negeri,” jelasnya.

Menperin berharap, kegiatan Business Matching dapat menjadi jembatan antara instansi pemerintah dan BUMN sebagai pengguna produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan belanjanya melalui industri dalam negeri.

Menperin selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung berbagai program P3DN.

Hingga saat ini, jumlah Tim P3DN terus bertambah. Saat ini telah terbentuk Tim P3DN di delapan Kementerian/Lembaga, 12 Provinsi, dan 66 Kabupaten/Kota.

“Kami harapkan terus bertambah hingga nantinya Tim P3DN terbentuk di seluruh instansi pengguna produk dalam negeri,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ditegaskan bahwa setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.

“Selain itu, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk dari hasil produksi dalam negeri,” ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas