3 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Bisa Cek via www.ojk.go.id atau WhatsApp OJK
OJK telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kominfo terkait pinjaman online.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pinjaman online legal atau legal, selengkapnya dalam artikel ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman dan harus cek pinjol tersebut legal atau ilegal.
Baca juga: Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan Setelah Izin Uang Teman Dicabut OJK
Baca juga: Cerita Korban Trading Binary Option: Untung Rp 60 Ribu Rugi Ratusan Juta, Ada yang Terjerat Pinjol
Cara Cek Pinjol
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Masuk ke laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Hubungi WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK