Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Bisa Cek via www.ojk.go.id atau WhatsApp OJK

OJK telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kominfo terkait pinjaman online.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 3 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Bisa Cek via www.ojk.go.id atau WhatsApp OJK
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. 3 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Bisa Cek via www.ojk.go.id atau WhatsApp. 

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Selain itu, dikutip dari @ojkindonesia, terdapat beberapa faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal, yaitu:

1. Pelaku pinjaman online ilegal

- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website

- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri

Berita Rekomendasi

2. Masyarakat atau Korban

- Tingkat literasi masyarakat masih rendah

- Tidak melakukan pengecekan legalitas

- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online

- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Pinjaman Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas