Aturan Baru OJK: Penjual Unit Link Wajib Rekam Saat Jelaskan Produk ke Calon Pembeli
Aturan ini dikeluarkan OJK untuk mencegah munculnya masalah terkait produk unit link yang dipasarkan tersebut di kemudian hari.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Adrianus Octaviano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menerbitkan aturan baru di bidang pemasaran produk unit link ke masyarakat. Salah satunya agen penjual unit link wajib merekam semua proses penjelasan produk tersebut ke konsumen.
Tujuannya, untuk mencegah munculnya masalah terkait produk unit link yang dipasarkan tersebut di kemudian hari.
Adapun, rekaman tersebut bisa berbentuk video maupun audio dan selanjutnya wajib disimpan oleh perusahaan asuransi. Nantinya, rekaman tersebut bisa digunakan sebagai bukti jika terdapat perselisihan di kemudian hari.
“Perusahaan harus melakukan verifikasi serta menyimpan dan memelihara semua dokumentasi tersebut agar dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan,” sebut OJK dikutip dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: OJK: Sengketa Pemegang Polis Unit Link Asuransi Kelar Lewat Jalur LAPS SJK
Secara rinci, OJK mengatur bahwa isi dari rekaman tersebut paling sedikit meliputi penjelasan perusahaan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan (jika ada).
Ditambah, pernyataan pemahaman calon pemegang polis terhadap produk tersebut.
Untuk lama penyimpanan rekaman tersebut, aturan OJK membebaskan perusahaan untuk memiliki kebijakan sendiri.
Baca juga: OJK Rilis 11 Investasi Ilegal Robot Trading, Ini Daftarnya
Namun OJK berharap dokumentasi tersebut bisa digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.
Akhir tahun lalu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pernah menyebutkan bahwa kurangnya bukti menghambat penyelesaian aduan produk asuransi terkait dugaan miselling.
Baca juga: Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan Setelah Izin Uang Teman Dicabut OJK
“Dua-duanya nggak punya bukti. Cuma eyel-eyelan saja, jadi banyak yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Tirta
Sementara itu, ketentuan ini berlaku untuk pertanggungan atau kepesertaan baru, baik dari produk baru maupun produk yang sedang dijual perusahaan.
Untuk produk yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku, perusahaan diwajibkan menyesuaikan produk tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku.
Sumber: Kontan