Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi

Panduan cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id. kurang lima hari lagi.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi
pajak.go.id
Panduan cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id. kurang lima hari lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022 alias kurang lima hari lagi bila dihitung pada Sabtu (26/3/2022) hari ini.

Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran Rp 100 ribu.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN

Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online

Cara Daftar Akun DJP Online

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Berita Rekomendasi

Cara daftar:

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas