Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Simak Cara Mudah Dapatkan EFIN

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Simak Cara Mudah Dapatkan EFIN
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Begini cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan login pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022. 

 TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Namun, jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Anda Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Cara Aktivasi EFIN di KPP, E-mail, dan WhatsApp

Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Melalui E-Filing Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Ini!

Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

Berita Rekomendasi

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas