Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Simak Cara Mudah Dapatkan EFIN
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Begini cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan login pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022.
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online
Berita Rekomendasi
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan
Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT