Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stok Langka di Berbagai Daerah, Pertamina Normalisasi Pasokan Solar Bersubdisi Sesuai Permintaan

Pertamina menyatakan stok solar per hari ini dinilai cukup untuk kebutuhan di atas 20 hari. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Stok Langka di Berbagai Daerah, Pertamina Normalisasi Pasokan Solar Bersubdisi Sesuai Permintaan
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Antrean panjang truk yang akan mengisi bahan bakar solar di SPBU di Kampung Cimaja, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan ketersediaan solar subsidi ke berbagai daerah, di mana stok per hari ini dinilai cukup untuk kebutuhan di atas 20 hari. 

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok solar subsidi dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal. 

"Upaya yang sudah kami lakukan (mengurai kelangkaan) yaitu menormalisasi pasokan sesuai demand, hingga Maret ini realisasi solar subsidi sudah over 10 persen dari kuota," kata Irto saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun kepolisian untuk membantu pengamanan dan pengaturan layanan di SPBU. 

Baca juga: Perjuangan Nelayan di Gresik Demi Solar Subsidi, Antre dari Malam hingga Pagi di SPBU

"Kami memastikan ketersediaan solar nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex," ucap Irto. 

Diketahui, BPH Migas telah memberikan penugasan kepada PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) untuk menyalurkan 15,1 juta kilo liter (KL) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada 2022. 

Baca juga: Sopir Truk Kesulitan dapat Solar di Sejumlah SPBU Sukabumi, Ada yang Antre 7 Jam

Berita Rekomendasi

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. 

Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Sejumlah Kendaraan Bermesin Diesel Rela Mengantre di SPBU Kota Bogor Demi Dapat Solar 

Sejak beberapa hari lalu, SPBU di sejumlah wilayah terdapat antrean oleh sopir trus dan bus untuk mendapatkan solar. 

Mereka membeli solar subsidi dengan harga Rp 5.510 per liter, karena harga solar nonsubsidi di atas Rp 10 ribu per liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas