Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jepang Perketat Aturan Pertukaran Kripto demi Tegakkan Sanksi Keuangan ke Rusia

Setiap pertukaran kripto akan diminta menandai transaksi yang terkait dengan individu maupun kelompok Rusia yang masuk ke dalam daftar sanksi.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jepang Perketat Aturan Pertukaran Kripto demi Tegakkan Sanksi Keuangan ke Rusia
Coinnounce
Jepang akan mengubah Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri untuk membawa pertukaran kripto di bawah lingkup undang-undang yang mengatur bank. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Jepang akan mengubah Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri untuk membawa pertukaran kripto di bawah lingkup undang-undang yang mengatur bank.

Usulan amandemen ini bertujuan mencegah aset digital digunakan oleh untuk menghindari sanksi keungan.

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengatakan, pemerintah berencana merevisi undang-undang valuta asing dengan memasukkan pertukaran kripto ke dalam undang-undang tersebut.

Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida juga memberikan dukungan terhadap usulan undang-undang tersebut dan menyerukan langkah terkoordinasi dengan pihak Barat dalam menegakan undang-undang baru ini.

Seperti dikutip dari Cointelegraph.com, nantinya di bawah undang-undang valuta asing yang telah direvisi, pertukaran kripto akan diminta memverifikasi dan menandai transaksi yang terkait dengan individu maupun kelompok Rusia yang masuk ke dalam daftar sanksi.

Baca juga: Milenial Jerman Kuasai Pasar Investasi Kripto, Diklaim Jumlahnya Terbanyak di Eropa

Jepang telah menjatuhkan sanksi keuangan kepada Rusia, atas tindakan mereka yang menginvasi Ukraina.

Berita Rekomendasi

Badan pengatur keuangan Jepang pada awal bulan ini juga meminta pertukaran kripto untuk membatasi dan mengentikan transaksi akun-akun pengguna asal Rusia.

Baca juga: Pemerintah Thailand Larang Transaksi Jual Beli Kripto

Dengan adanya amandemen undang-undang ini, akan menjadi kewajiban hukum bagi pertukaran kripto untuk memblokir transaksi yang melibatkan pejabat Rusia yang terkena sanksi, oligarki, bank dan lembaga Rusia lainnya.

Kekhawatiran mengenai potensi Rusia untuk menghindari sanksi menggunakan cryptocurrency meningkat, seiring dengan melonjaknya minat negara itu terhadap pasar kripto.

Baca juga: Bukan AS Atau UE, Glassnode Sebut Asia Jadi Pemicu Meningkatnya Tekanan Jual Pada Kripto

Walaupun munculnya kabar mengenai kemungkinan aset digital dijadikan sebagai alat untuk menghindari sanksi keuangan telah menjadi topik pembicaraan yang panas.

Namun para ahli telah menolak kekhawatiran ini dan menyebut kabar tersebut sama sekali tidak berdasar.

Sanksi keuangan yang diterima Rusia telah memaksa negara ini mencari sistem dan metode pembayaran alternatif untuk mengakses pasar dagang internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas