Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan

Komisioner butuh setidaknya dua alat bukti agar bisa menggugat oknum yang melakukan kartel tersebut.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ANTRE BELI MINYAK - Warga antre dengan tertib saat antre membeli minyak goreng curah di Mal Bale Kota, Kota Tangerang, Sabtu (27/3/2022). Minyak goreng curah ini dihargai sebesar Rp 14.000/liter. Penjualan minyak curah ini merupakan bagian dari rangkaian acara Festival UMKM dan Kebudayaan Energi Nusantara 2022 yang diselenggarakan di tempat tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

"Ada lima jenis alat bukti, yakni keterangan ahli, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Salah satu (alat bukti yang ditemukan ada) di antara jenis alat bukti itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Senin (28/3/2022).

Dengan temuan itu, KPPU menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut dari tahap pra-penyelidikan ke level penyelidikan.

Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari ke depan dan akan berfokus pada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Deswin mengatakan belum menerima informasi pasti tentang bentuk alat bukti yang dimaksud. Menurutnya, komisioner butuh setidaknya dua alat bukti agar bisa menggugat oknum yang melakukan kartel tersebut.

KPPU telah melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak sejak 26 Januari 2022 atas.

Proses dilakukan terkait laporan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

Baca juga: LaNyalla Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Minyak Goreng

Berita Rekomendasi

Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak dalam industri minyak goreng, termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.

Sebelumnya KPPU telah menggugat 20 industri minyak goreng pada 2012 terkait pelanggaran yang sama, yakni penetapan harga dan kartel.

KPPU menemukan kerugian yang diterima masyarakat akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 1,27 triliun untuk migor kemasan bermerek dan Rp 374,3 miliar untuk migor curah.

Namun, majelis hakim menolak putusan KPPU saat para pelaku industri yang tergugat melakukan kasasi.

Deswin mengatakan, akar penolakan temuan KPPU adalah lemahnya pembuktian temuan komisioner.

"Kami kalah di kasasi karena hanya mengandalkan alat bukti ekonomi. Kali ini optimistis (pembuktiannya akan lebih baik)," kata Deswin.

Proses penyelidikan selambatnya akan dilakukan pada 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

Dengan kata lain, hasil penyelidikan selambatnya dapat diumumkan pada awal semester II-2022.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean mengatakan proses penyelidikan akan fokus pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," lanjutnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan akibat pelanggaran dan maksimal 10 persen dari penjualan terduga di pasar.

Gopprera menyebutkan barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya pelanggaran pasal 5, pasal 11, dan pasal 19 huruf c pada Undang-Undang (UU) No. 5-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam beleid itu, pelanggar dapat menerima denda sebanyak-banyaknya Rp 125 miliar atau kurungan pengganti denda maksimal 11 bulan.(tribun network/yov/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas