Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan
Komisioner butuh setidaknya dua alat bukti agar bisa menggugat oknum yang melakukan kartel tersebut.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
"Ada lima jenis alat bukti, yakni keterangan ahli, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Salah satu (alat bukti yang ditemukan ada) di antara jenis alat bukti itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Senin (28/3/2022).
Dengan temuan itu, KPPU menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut dari tahap pra-penyelidikan ke level penyelidikan.
Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari ke depan dan akan berfokus pada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
Deswin mengatakan belum menerima informasi pasti tentang bentuk alat bukti yang dimaksud. Menurutnya, komisioner butuh setidaknya dua alat bukti agar bisa menggugat oknum yang melakukan kartel tersebut.
KPPU telah melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak sejak 26 Januari 2022 atas.
Proses dilakukan terkait laporan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: LaNyalla Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Minyak Goreng
Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak dalam industri minyak goreng, termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.
Sebelumnya KPPU telah menggugat 20 industri minyak goreng pada 2012 terkait pelanggaran yang sama, yakni penetapan harga dan kartel.
KPPU menemukan kerugian yang diterima masyarakat akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 1,27 triliun untuk migor kemasan bermerek dan Rp 374,3 miliar untuk migor curah.
Namun, majelis hakim menolak putusan KPPU saat para pelaku industri yang tergugat melakukan kasasi.
Deswin mengatakan, akar penolakan temuan KPPU adalah lemahnya pembuktian temuan komisioner.
"Kami kalah di kasasi karena hanya mengandalkan alat bukti ekonomi. Kali ini optimistis (pembuktiannya akan lebih baik)," kata Deswin.
Proses penyelidikan selambatnya akan dilakukan pada 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.