Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan

Komisioner butuh setidaknya dua alat bukti agar bisa menggugat oknum yang melakukan kartel tersebut.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ANTRE BELI MINYAK - Warga antre dengan tertib saat antre membeli minyak goreng curah di Mal Bale Kota, Kota Tangerang, Sabtu (27/3/2022). Minyak goreng curah ini dihargai sebesar Rp 14.000/liter. Penjualan minyak curah ini merupakan bagian dari rangkaian acara Festival UMKM dan Kebudayaan Energi Nusantara 2022 yang diselenggarakan di tempat tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Dengan kata lain, hasil penyelidikan selambatnya dapat diumumkan pada awal semester II-2022.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean mengatakan proses penyelidikan akan fokus pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," lanjutnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan akibat pelanggaran dan maksimal 10 persen dari penjualan terduga di pasar.

Gopprera menyebutkan barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya pelanggaran pasal 5, pasal 11, dan pasal 19 huruf c pada Undang-Undang (UU) No. 5-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam beleid itu, pelanggar dapat menerima denda sebanyak-banyaknya Rp 125 miliar atau kurungan pengganti denda maksimal 11 bulan.(tribun network/yov/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas