Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hiswana Migas: Catat Nopol Kendaraan, Pastikan Pembeli Solar Subsidi Tepat Sasaran

Hiswana Migas kembali mengingatkan DPC dan anggota Hiswana Migas Bidang SPBU, untuk melaksanakan penyaluran sesuai aturan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in Hiswana Migas: Catat Nopol Kendaraan, Pastikan Pembeli Solar Subsidi Tepat Sasaran
DOK. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (DPP Hiswana Migas) kembali mengingatkan DPC dan anggota Hiswana Migas Bidang SPBU, untuk melaksanakan penyaluran sesuai aturan.

Di antaranya, dengan mencatat nomor kendaraan yang membeli Solar Subsidi atau Solar Public Service Oblogation (PSO).

Baca juga: Harga BBM Pertamax RON 92 akan Naik Capai Rp 16.000 Per Liter, Pertamina Masih Kaji Ulang

“Terkait maraknya antrean Solar PSO di SPBU, mohon pengusaha SPBU agar memperhatikan kategori konsumen/kendaraan, jumlah volume maksimal yang diperbolehkan dan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli Solar PSO,” kata Ketua DPP Hiswana Migas, Rachmad Muhammadiyah, melalui Surat Edaran tanggal 29 Maret 2022.

Sebagai informasi, Hiswana Migas merupakan wadah yang menaungi pengusaha SPBU dan mitra Pertamina. Dan terkait pencatatan nomor polisi kendaraan pembeli Solar Subsidi, memang telah lama dilakukan SPBU untuk memastikan penyaluran Solar Subsidi tersebut tepat sasaran.

Baca juga: Pertamina Janji Jika Harga Pertamax Naik, Tetap di Bawah SPBU Swasta

Informasi ini pun dimasukkan dalam sistem terintegrasi di Pertamina sehingga terdeteksi apabila ada transaksi yang tidak wajar dan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pihak SPBU.

Selain itu, lanjutnya, jika diperlukan, pihak SPBU juga dapat berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian/Aparat Penegak Hukum setempat.

Berita Rekomendasi

Hal ini dimaksudkan, untuk membantu pengaturan dan pengawasan jenis kendaraan yang akan membeli solar PSO ke SPBU.

"SPBU bisa menggunakan Perpres Nomor 191 tahun 2014 sebagai pedoman untuk melayani konsumen Solar PSO,” imbuh Yeni, panggilan akrabnya.

Ketika dikonfirmasi Yeni mengatakan, bahwa distribusi Solar Subsidi, saat ini tetap aman. Tidak ada masalah.

Dalam arti, bahwa Solar Subsidi didistribusikan kepada kendaraan yang berhak sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Begitu pun Yeni juga mengakui bahwa terdapat peningkatkan penjualan Solar Subsidi. Kondisi demikian, lanjutnya, diperkirakan karena kondisi perekonomian yang mulai membaik.

Sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini memang penyaluran Solar Subsidi sudah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.

Tetapi, Pertamina tetap menjalankan penyaluran demi kepentingan masyarakat.

"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," jelas Irto

Peningkatan konsumsi Solar Subsidi, lanjutnya, dipicu meningkatnya permintaan yang sejalan dengan pulihnya perekonomian.

"Pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Memang ada peningkatan demand seiring dengan pertumbuhan ekonomi," kata Irto.

Irto melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan ketersediaan BBM di SPBU.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. BBM Solar Nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang memiliki kualitas lebih baik telah kami siapkan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas