Kedapatan Beraktivitas Ilegal di Wilayah Perairan Batam, Tiga Kapal Asing Diamankan
Tiga kapal berbendera asing dan satu kapal berbendera Indonesia diamankan setelah kedapatan beraktivitas ilegal di perairan Batam.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengamankan tiga kapal berbendera asing dan satu kapal berbendera Indonesia yang beraktivitas ilegal di perairan Batam.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia.
Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin di perairan Kota Batam dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan lengkap.
"Kapal berbendera Singapura TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376," ujar Mugen dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Kapal-kapal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin. Kemudian kapal di AD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
Baca juga: Butuh 17 Ribu Kiloliter Solar Per Bulan, Pelni Pastikan Pasokan BBM ke Kapal Aman
"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik," ucap Mugen.
Kemudian, pada 04 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan.
Baca juga: Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Terus Menurun, KKP Baru Amankan 6 Tahun Ini
Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa diperoleh info bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.
Pihaknya kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 7 Maret 2022.
Baca juga: TNI AL Pesan 2 Kapal Penyapu Ranjau dari Perusahaan Galangan Kapal di Jerman
"Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan," ujar Mugen.
Kemudian, padal 18 Maret 2002 diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.
Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).
"Kemudian kapal di AD HOC ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam," ujarnya.
Setelahnya, pada 03 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM. Pada tanggal 21 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kemudian diterbitkan enetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan pada 28 Maret 2022.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Mugen.
Kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 4 dan 5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.
MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya sehingga pada tanggal 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Kemudian kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.
"Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.