Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Naik, Harga Pertamax di Maluku-Papua Jadi Rp 12.750 Per Liter

Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax atau RON 92 mulai 1 April 2022 menjadi Rp 12.750 per liter untuk empat provinsi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Resmi Naik, Harga Pertamax di Maluku-Papua Jadi Rp 12.750 Per Liter
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax atau RON 92 mulai 1 April 2022 menjadi Rp 12.750 per liter untuk empat provinsi.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis keterangan Pertamina, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik Malam Ini, Pemerintah Diminta Antisipasi soal Migrasi ke Pertalite

Adapun empat provinsi yang mengalami kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.750 per liter yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Sebelum kenaikan, harga Pertamax di wilayah tersebut sebesar Rp 9.200 per liter.

Sementara harga Pertalite tidak mengalami kenaikan di posisi Rp 7.650 per liter.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas