Daftar Harga Pertamax se-Indonesia per 1 April 2022, Naik Jadi Rp 12.500 per Liter
PT Pertamina (Persero) akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas tengah mengisikan BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). PT Pertamina (Persero) akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea Prabawati)
Berita Rekomendasi