Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Jasa dan Barang yang Bebas PPN

Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan kenaikan PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Jasa dan Barang yang Bebas PPN
net
ILustrasi pajak. Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan kenaikan PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).

Kenaikan PPN 11 persen ini diumumkan oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspitasari mengatakan bahwa kenaikan tarif merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.

Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang implementasinya diundur hingga sekitar Juli 2022.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu dalam keterangan pers, Jumat (1/3/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Per 1 April 2022: Filma, Sania, Bimoli hingga SunCo

Baca juga: Daftar Harga Pertamax Terbaru di Seluruh Wilayah Indonesia, Mulai dari Aceh hingga Papua

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kenaikan PPN dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.

BERITA TERKAIT

Kebijakan kenaikan PPN tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1.

Dalam UU tersebut mengatur taruf PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Meski begitu, ada barang dan jasa yang bebas dari PPN.

Mengutip Kompas.com, berang dan jasa yang bebas PPN diatur dalam Pasal 4A ayat 2 dan 3 UU HPP.

Berikut barang dan jasa yang bebas dari PPN

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh katering).

2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas