Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Jasa dan Barang yang Bebas PPN

Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan kenaikan PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Jasa dan Barang yang Bebas PPN
net
ILustrasi pajak. Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa Perhotelan

6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir

BERITA REKOMENDASI

8. Jasa Boga dan katering

Daftar kebutuhan pokok yang bebas PPN:

- Beras

- Gabah

- Jagung


- Sagu

- Kedelai

- Garam

- Daging

- Telur

- Susu

- Buah-buahan

- Sayur-sayuran

- Gula Konsumsi

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Elsa Catriana/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas