Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Temukan Penyelewengan Minyak Goreng Curah? Bisa Laporkan ke Portal Ini

Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temukan Penyelewengan Minyak Goreng Curah? Bisa Laporkan ke Portal Ini
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Pemkot Tangerang menyalurkan minyak goreng curah khusus untuk pedagang sembako di Pasar Anyar, Selasa (29/3/2022). Harga minyak curah ini dipatok seharga Rp 14000/liter dan Rp 15.500/kilogram. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, Hal ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.

Baca juga: Polisi Segera Proses Hukum Aktor Intelektual Penimbun Minyak Goreng di Banten

Kemenperin pun telah menyediakan laman portal untuk pengaduan terkait permasalahan distribusi termasuk penyelewengan, ketersediaan stok maupun harga minyak goreng curah di lapangan melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.

"Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2022).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini di Alfamart dan Indomaret: Bimoli, SunCo, hingga Fortune

Masrokhan menjelaskan, tujuan pengawasan minyak goreng curah bersubsidi ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan minyak goreng curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi minyak goreng curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor.

BERITA TERKAIT

Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan. Selanjutnya, memberikan keyakinan bahwa minyak goreng sawit curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan, sehingga memberikan keyakinan penerapan harga minyak goreng sawit curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai.

Baca juga: Permintaan Minyak Goreng dan Sirup di E-Commerce Meningkat Jelang Ramadan

"Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi.

Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam mendukung pengawasan, tim pengawas menyediakan tool kuisioner yang disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta melakukan pengawasan penyediaan minyak goreng sawit curah.

Hal ini sesuai target yang diminta oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yaitu harga minyak goreng curah di tingkat konsumen telah sesuai HET yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dapat dicapai pada 4 April 2022. (Ade Miranti Karunia/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Portal Aduan jika Menemukan Penyelewengan Minyak Goreng Curah",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas