Pengamat: Lonjakan Harga Batubara Momentum Bagi Pemerintah Pacu Perekonomian
Pemerintah bisa memanfaatkan momentum tingginya harga batubara di pasar dunia saat ini untuk memaksimalkan pendapatan negara
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Muhammad Zulfikar
Secara umum peningkatan produksi di tengah tingginya harga akan meningkatkan royalti yang diterima oleh pemerintah daerah. Dana dari royalti ini, papar Fahmy, bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur daerah seperti pengaspalan jalan dan pembangunan jembatan yang pada ujungnya bisa membantu akselerasi aktivitas ekonomi publik, khususnya di daerah terkait. Salah satunya juga bisa digunakan untuk membangun kantor pelayanan publik.
Pendapatan dari royalti batu bara tersebut juga bisa dijadikan substitusi pendapatan yang belum maksimal bertumbuh di tengah pandemi, akibat penerapan pembatasan aktivitas publik.
Bagi sebuah daerah dengan perekonomian yang bertumpu pada sektor pertambangan, maka peningkatan produksi batubara bisa berimplikasi pada peningkatan pendapatan perkapita di daerah tersebut.
“Tingginya ekspor batu bara, maka akan ada implikasi positif berupa peningkatan pendapatan per kapita,” lanjut Fahmy.
Peningkatan kegiatan pertambangan batu bara serta ekspor, tentunya akan berdampak pada kegiatan ekonomi lainnya, seperti sektor perdagangan dan jasa transportasi yang merupakan sektor ekonomi pendukung dalam industri batu bara.
Dampak positif lain yang dapat diperoleh dari tingginya harga batu bara saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dapat memberikan kontribusi lebih banyak dari sebelumnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka bagi masyarakat sekitarnya.
Program-program CSR tersebut diharapkan dapat membantu dan menggerakkan perekonomian daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.
CSR merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 74 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Sebagai contoh, kegiatan CSR yang dilakukan oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (PT BUMA) yang pada akhir tahun 2021 memberikan bantuan dalam bentuk Perlindungan Jaminan Sosial di 10 Desa
Lingkar Tambang Perusahaan Geo Energy Group dan PT BUMA.
Perlindungan Jaminan Sosialtersebut diberikan kepada 400 Pekerja Rentan atau Bukan Penerima Upah (BPU). Ini merupakan wujud kepedulian bersama Geo Energy Group dan PT BUMA dalam mendukung pekerja rentan agar tidak khawatir pada saat bekerja karena sudah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Contoh lainnya, PT Berau Coal yang memiliki program CSR mendirikan pabrik pengolahan kakao ‘Berau Cocoa’ di area Politeknik Sinar Mas Berau Coal, Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Program CSR PT Berau Coal di Berau digelar lewat pengembangan agrobisnis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi.
Di Berau Cocoa, PT Berau Coal turut menjalankan tata kelola pasar, membantu meningkatkan kualitas kakao sehingga harga jual beli petani jadi lebih tinggi.
Aktivitas CSR PT Berau Coal di Kabupaten Berau tak hanya fokus padapengembangan pertanian dan perkebunan seperti pengembangan kakao Berau, tapi juga menggelar sejumlah program yang menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
Baca juga: Langkah Kemenhub Antisipasi Pencemaran Debu Batubara di Marunda Jakarta Utara
Bahkan CSR yang diberikan PT Berau Coal disebut-sebut merupakan salah satu yang terbesar di Kalimantan Timur dibanding perusahaan-perusahaan tambang batu bara lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.