Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

79 Persen Bahan Baku Industri Pengolahan Susu Masih Impor, Ini Kata Menperin

Industri pengolahan susu dalam negeri masih dihadapkan pada tantangan pemenuhan bahan baku.

Editor: Sanusi
zoom-in 79 Persen Bahan Baku Industri Pengolahan Susu Masih Impor, Ini Kata Menperin
dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri pengolahan susu dalam negeri masih dihadapkan pada tantangan pemenuhan bahan baku.

Hingga saat ini, sebesar 0,87 juta ton atau 21 persen bahan baku Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dipasok dari lokal, sedangkan 3,32 juta ton atau 79 persen sisanya harus diimpor dalam bentuk skim milk, whole milk, anhydrous milk fat, butter milk, dan whey.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan masalah ini disebabkan laju pertumbuhan produksi susu segar di dalam negeri tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan kebutuhan bahan baku industri pengolahan susu setiap tahunnya.

Baca juga: Update Harga Minyak Goreng Hari Ini, 5 April 2022 di Indomaret: Sania, Sovia, Fortune, Hingga Amanda

"Dalam periode 5 tahun terakhir pasokan SSDN hanya tumbuh rata-rata 0,9 persen per tahun, sedangkan kebutuhan industrinya tumbuh rata-rata 6 persen per tahun," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, saat membuka Bimtek Transformasi 4.0 Koperasi dan TPS Mitra Industri Pengolahan Susu, Selasa (5/4/2022).

Menperin mengatakan, untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku susu, maka salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki alur alir rantai suplai bahan baku susu.

Saat ini transaksi yang terjadi antara para peternak dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) di tempat-tempat penerimaan susu (TPS) dan/atau Koperasi pada umumnya dilakukan secara manual/konvensional sehingga banyak memakan waktu dan perlu antrean panjang yang dapat berdampak terhadap kualitas susu yang disetor oleh para peternak, terlebih lagi untuk TPS-TPS yang belum dilengkapi dengan Cooling Unit yang memadai.

Baca juga: Rusia Dibayangi Sanksi Baru, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak 4 Persen

"Hal ini dapat menyebabkan harga pembelian susu menjadi tidak maksimal atau bahkan kualitas susu yang disetor tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh industri pengolahan susu," katanya.

Saat ini beberapa Industri Pengolahan Susu telah melakukan rintisan pembinaan dalam penerapan transformasi digital di TPS-TPS dan dihubungkan dengan koperasinya, antara lain di beberapa TPS dibawah Koperasi SAE Pujon Malang (binaan PT. Nestle) dan TPS-TPS dibawah KPBS Pengalengan (binaan PT. Frisian Flag Indonesia).

Berita Rekomendasi

TPS di kedua koperasi susu tersebut telah dilengkapi dengan timbangan digital dan peralatan pencatatan data peternak secara digital pula, sehingga proses transaksi setoran susu dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Dengan digitalisasi TPS dan Koperasi, akan berdampak positif baik bagi peternak maupun Industri Pengolahan Susu. Bagi peternak dimungkinkan akan mendapatkan harga yang lebih tinggi dari peningkatan kualitas susu yang disetor dan meningkatnya transparansi yang akan meningkatkan trust peternak kepada koperasi/industri.

Di sisi lain, bagi Industri Pengolahan Susu akan mendapatkan bahan baku susu dengan kualitas yang lebih baik sehingga akan berpengaruh terhadap produk olahan susu yang dihasilkan.

Dari digitalisasi Koperasi dan TPS ini, lebih jauh dapat dimungkinkan untuk dilakukan kajian pemberian input (pakan dan perlakuan) vs output (produktivitas dan kualitas susu) yang dihasilkan, sehingga ke depan diharapkan dapat diketahui jenis dan komposisi pakan yang optimal untuk menghasilkan SSDN dengan produktivitas dan kualitas yang tinggi.

Saat ini dari jumlah TPS sebanyak 949 unit, baru sekitar 338 unit (35,6 persen) yang sudah memiliki Cooling Unit dan baru 24 unit (2,5 persen) yang telah dilakukan digitalisasi.

"Sehingga kita masih memiliki banyak PR untuk dapat melakukan digitalisasi Koperasi Susu dan TPS secara nasional. Sementara itu, program digitalisasi TPS, baru dapat dilakukan, apabila TPS tersebut telah memiliki Cooling Unit yang memadai," tutup Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas