Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiket kereta api untuk periode mudik Lebaran 2022 sudah bisa dibeli.
Masyarakat kini sudah bisa pesan tiket kereta api untuk H-45 keberangkatan.
Masyarakat dapat pesan tiket kereta api untuk berangkat dan pulang mudik Lebaran 2022.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.
Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran, Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access
Regulasi ini merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya dan menyesuaikan dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran 2022.
1. Calon penumpang dengan dosis pertama vaksin Covid-19
Dalam SE tersebut diatur penumpang kereta api antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Dapat Dipesan
2. Calon penumpang dengan dosis kedua vaksin Covid-19
Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Calon penumpang dengan dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster)
"Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri pada keterangan tertulis, Selasa (5/5/2022).
Baca juga: Antisipasi Pemudik Lebaran, Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Udara, Simak Lengkapnya
4. Anak-anak usia di bawah 6 tahun
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
5. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu
Adapun bagi penumpang kereta api antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Selain vaksinasi Covid-19, dia juga menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api
Pasalnya, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutur dia.
Aturan untuk penumpang kereta api komuter atau kawasan aglomerasi
Dalam regulasi ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Penumpang kereta api komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api"