Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar tersebut, yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10 persen
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng oleh sembilan perusahaan minyak kelapa sawit (CPO).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar tersebut, yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10 persen di antaranya PT. P A, PT. E P, PT. P I, PT. B A, PT. I T, PT. N L, PT. T J, PT. M S dan PT. S P.
"Satu terafiliasi perusahaan besar sekali. Yang kedua sangat besar, yang dua lainnya itu bahkan ada kejadian sering tumpah CPO di pelabuhan-pelabuhan. Yang lima lain belum saya lacak. Tapi kalau dari nama-namanya juga terafiliasi seperti tadi punya sawit, punya pabrik CPO, punya pabrik minyak goreng dan punya jaringan distribusi," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret dan Alfamart: SunCo, Sania, Sovia, Fitri, Bimoli, Filma
Boyamin menengarai 9 perusahaan tersebut menjual CPO ke luar negeri dengan harga tinggi, yakni mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
"Dalam konteks ini perusahaan besar itu menjual CPO ke luar negeri tapi istilahnya tidak membayar pajak pertambahan nilai," tutur Boyamin.
Selain tidak membayar PPN, ucap Boyamin, MAKI menduga sembilan perusahaan tersebut merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.
"Harusnya negara mendapat PPN 15 persen ketika dia (sembilan perusahaan) mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, artinya ada keuntungan besar," kata Boyamin.
Boyamin mengaku mendapat informasi dari orang 'dalam' untuk melengkapi laporannya ke KPPU. Orang 'dalam' itu, ucap Boyamin, mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bulan April 2022, Siapkan KK dan KTP
"Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam. Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya," ujar Boyamin.
Boyamin berujar, laporan ke KPPU untuk menyempurnakan rangkaian laporan dalam persoalan minyak goreng. Sebab, lanjut dia, KPPU sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng.
"KPPU sudah melakukan itu, dan kita apresiasi. Saya melengkapi apa yang dilakukan KPPU untuk urusan kalau tadi minyak goreng, kalau ini CPO sebagai bahan dasar minyak goreng. Diduga antar 8 perusahaan saling tek-tokan. Kalau waktu itu motor matic dihukum juga karena tektokan," ujarnya.
"Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya. Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan. Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran," sambungnya.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng, Said Iqbal: Itu Gudangnya Korupsi
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, pihaknya telah menerima surat dan berkas-berkas dari MAKI terkait dengan beberapa pelaku usaha yang diduga lakukan kartel CPO dan akan mulai mendalami kasus ini.
“Informasinya kita terima, nanti kita lihat apakah laporan baru ini terkait dengan perilaku dugaan ada kartel di CPO dan kita kita mau menanyakan apakah informasi ini merupakan bagian tambahan dari kegiatan penyidikan dugaan kartel minyak goreng yang sedang kita dalami,” tutur Gopprera.