Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar tersebut, yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10 persen

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU
Dennis Destryawan
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman datangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU 

Sebagai informasi sebelumnya KPPU telah mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap delapan produsen minyak goreng. KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999.

Goprera menyampaikan, pihak pihak yang terkait baik pelapor maupun yang diduga melakukan kartel CPO ini nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dia menambahkan dalam laporan yang diberikan oleh pihak pelapor, perilaku yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan penyebab dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi.

“Ini masih awal karena beberapa pelaku usaha yang perusahaan tertutup sulit untuk kita hubungi, tapi kita juga akan terus menghubungi untuk mereka semua dimintai keterangan,” lanjutnya.

Selain itu KPPU nantinya juga akan menyelidiki keterkaitanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengatur produksi dan pemasaran. Apakah hal ini dilakukan secara koordinasi dengan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainya atau memang berjalan sendiri.

“Kita juga akan selidiki adakah dugaan orang yang kaitannya sama dengan kepemilikan saham maupun bisa jadi susunan komisarisnya dalam pelaku usaha CPO maupun minyak goreng. Itu nanti yang akan kita lihat jika memang berkaitan maka bisa diduga ini tindakan saling koordinasi,” tambah Gopprera.(Tribun Network/nis/ktn/wly)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas