BPS: Kenaikan Harga Bahan Pokok Akan Kerek Inflasi, Ganggu Pemulihan Ekonomi
Kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) akan mengerek inflasi menjadi lebih tinggi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) akan mengerek inflasi menjadi lebih tinggi, sehingga akhirnya dapat mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2022 mengalami inflasi sebesar 0,66 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).
Secara tahunan, inflasi pada Maret 2022 mencapai 2,64 persen (year-on-year/yoy) dan secara tahun berjalan mencapai 1,20 persen (year-to-date/ytd).
Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan, inflasi pada April ini diperkirakan akan meningkat karena dipicu beberapa hal yang berpotensi akan menggerakkan tingkat inflasi.
“Ada demand yang polanya meningkat di bulan Puasa atau Lebaran sedangkan di sisi lain ada kebijakan pemerintah yang berpotensi untuk terjadinya inflasi. April ini dugaan saya tinggi (inflasi), karena ada banyak tekanan dari faktor eksternal,” ujar Margo dalam diskusi Infobank bertema Harga Kian Mahal, Recovery Terganggu?, secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Awal Puasa, Pedagang Keluhkan Mahalnya Harga Bahan Pokok
Menurutnya, momentum bulan Puasa dan menjelang Idul Fitri turut mendorong permintaan beberapa bahan pokok.
BPS mencatat, terdapat peningkatan harga pada cabai merah, minyak goreng, dan telur ayam ras di Maret. Kemudian, bahan bakar rumah tangga dan emas perhiasan juga menjadi beberapa komoditas yang menyumbang inflasi.
Baca juga: Pulang Bawa Sembako dan Minyak Goreng, Ratusan Warga Antusias Suntik Booster Covid-19 di Matraman
Ditambah lagi dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berpotensi meningkatkan inflasi sejak Januari lalu.
Kebijakan tersebut antara lain adalah penyesuaian harga LPG pada 27 Februari 2022. penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax per 1 April 2022, dan penyesuaian PPN menjadi 11 persen di 1 April 2022.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair Sebelum Lebaran 2022, Ini Cara Cek Penerimanya
Hal demikian turut mendorong tingkat inflasi di bulan April ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan inflasi hingga akhir tahun juga ikut terdampak.
Margo menyebut, potensi peningkatan inflasi yang tinggi harus segera diantisipasi, karena ada beberapa dampak dan bahaya yang bisa timbul dari peningkatan inflasi yang tidak terkendali.
Pertama adalah dampak pada penurunan daya beli masyarakat, padahal ionsumsi rumah tangga saat ini penyumbang terbesar dari total PDB Indonesia.
Baca juga: Diterpa Inflasi, Baht dan Peso Justru Pimpin Penguatan Terhadap Dolar AS
Hal ini tentu dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tengah masuk masa pemulihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.