Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Juga Sentil Menterinya Soal Kenaikan Harga Minyak Goreng, 4 Bulan Tidak Ada Penjelasan

Jokowi menyentil menteri karena kurang komunikasi kepada masyarakat saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Juga Sentil Menterinya Soal Kenaikan Harga Minyak Goreng, 4 Bulan Tidak Ada Penjelasan
Warta Kota/Nur Ichsan
Warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, antre dengan tertib saat membeli minyak goreng curah. Jokowi Juga Sentil Menterinya Soal Kenaikan Harga Minyak Goreng, 4 Bulan Tidak Ada Penjelasan 

Sigit menyatakan bahwa modus itu berdasarkan hasil pemantauan antara Polri dan Kementerian Perindustrian. Hasilnya, banyak merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran.

"Tadi disampaikan pak Menteri modus-modus repacking atau mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru yang selama ini tidak ada di pasar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Sigit menegaskan pihaknya akan menindak tegas modus repacking minyak goreng tersebut. Polisi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memantau modus tersebut.

"Ini juga akan kita tindak tegas. Memalsukan dokumen, sehingga dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," jelas Sigit.

Lebih lanjut Sigit menyatakan Polri dan Kementerian Perindustrian akan membentuk satgas satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. Satgas khusus tersebut nantinya yang akan menindak semua kecurangan.

Baca juga: Update Harga Minyak Goreng 6 April 2022 di Indomaret: Sania, Sovia, Fortune, Tropical, hingga Amanda

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," ujar Sigit.

Dengan pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit mengharapkan minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," jelas Sigit.

Untuk pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam itu, Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," ucap eks Kabareskrim Polri itu.

Sigit menuturkan hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya segelintir permasalahan terkait minyak goreng yang dari hasil evaluasi masih ditemukan. Karena itu, langkah itu diambil untuk menghindari segala bentuk gangguan terkait masalah ketersediaan maupun harga penjualan minyak curah di pasaran.

Lebih dalam, Sigit menegaskan, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan curang serta melanggar aturan hukum.

Menurut Sigit, dari hasil evaluasi yang disampaikan Kemenperin, ditemukan adanya modus pengemasan ulang, munculnya jenis atau merk baru yang selama ini tidak ada di pasar, memenuhi kebutuhan minyak curah untuk industri, hingga memalsukan dokumen demi mendapatkan jatah subsidi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas