Belasan Miliar Dana Investasi Bodong Diduga Mengalir ke Enam Klub Bola RI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, satu di antara modus para afiliator investasi bodong
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, satu di antara modus para afiliator investasi bodong atau ilegal yakni penyamaran dana melalui sponsorship.
Lebih lanjut, sponsorhip yang dimaksud yakni aliran dana melalui pemasangan iklan aplikasi trading ilegal di enam klub bola Indonesia.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, rata-rata tarif pemasangan iklan di klub bola tanah air berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per musim.
Baca juga: UPDATE Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka, Denny Cagur Ungkap Obrolan Grup Afiliator
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, total dana investasi bodong yang diduga mengalir ke enam klub bola tersebut sekira belasan miliar rupiah
"Pas nya belasan miliar," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus investasi ilegal, dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.
Baca juga: Namanya Diduga Terseret Investasi Bodong, Indra Bekti Klarifikasi Sebut Dirinya Bukan Afiliator
Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan.
Terutama dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia), dengan transaksi sebesar total 7.916.557 euro atau setara Rp 123 miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.