Dirjen EBTKE: Dukungan Global Percepat Target Penurunan Emisi
Pertama mengembangkan energi terbarukan secara masif dengan sumber tersebar, bervariasi, dan dalam jumlah besar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan Pemerintah membutuhkan dukungan dunia internasional untuk mewujudkan komitmen target penurunan emisi maupun net zero emission/NZE (netralitas karbon) pada 2060.
Hal itu sesuai dengan COP-26 di Glasgow Scotland pada November 2021.
"Dukungan global akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi," kata Dadan dalam webinar dengan tema "Carbon Tax at The G20: Building Momentum to Accelerate a Green Recovery", dikitip Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Tangani Perubahan Iklim, Pemerintah Diminta Kurangi Emisi di Sektor Energi
Dadan melanjutkan, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan untuk menuju NZE.
Pertama mengembangkan energi terbarukan secara masif dengan sumber tersebar, bervariasi, dan dalam jumlah besar.
Dalam catatan Kementerian Energi, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.700 Gigawatt (GW).
Kebijakan kedua berupa pengurangan penggunaan energi fosil secara bertahap.
Ketiga, mendorong penggunaan elektrifikasi baik untuk kendaraan bermotor maupun peralatan rumah tangga, serta penerapan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga Energi, Jepang Semakin Fokus pada Bidang Pertumbuhan Energi Baru Terbarukan
Pemerintah telah menyampaikan komitmen pada 2060 nanti seluruh kebutuhan listrik akan dipenuhi dari energi terbarukan.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi, seluruh operasi PLTU akan berakhir pada 2056 dan kebutuhan kapasitas pembangkit EBT pada 2060 sebesar 587 GW.
Kata Dadan, dibutuhkan peran global untuk mendukung penurunan emisi di Indonesia.
Dadan memaparkan, dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Belajar dari Kasus Wadas, YSW Nilai Pemerintah Tidak Siap Membangun Kedaulatan Energi Terbarukan
UU ini akan menerapkan pajak karbon pada PLTU Batubara mulai 1 Juli 2022 dengan mekanisme cap tax. Pajak karbon akan dikenakan kepada PLTU yang melampaui ambang batas emisi yang ditetapkan.
Menurut Dadan, bila pajak karbon sudah diterapkan, maka penerimaan dari pajak karbon diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberi dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
"Kebijakan pajak karbon ini merupakan paket kebijakan komprehensif ungtuk pengurangan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi hijau atau yang berkelanjutan," jelasnya.