Staf Khusus Menteri Keuangan: PPN Bangun Rumah Sendiri Berlaku Sejak 1995
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, PPN KMS bukan baru diterapkan pada tahun ini, melainkan sejak 1995
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba untuk meluruskan informasi di publik terkait pajak pertambahan nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, PPN KMS bukan baru diterapkan pada tahun ini, melainkan sejak 1995, hanya saja tarifnya yang naik jadi 11 persen.
"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995, yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi (m2)," ujar dia melalui akun Twitter @prastow, dikutip Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Pengusaha Keberatan PPN Naik di Bulan Ramadan, Momennya Nggak Pas
Selanjutnya, Yustinus mengungkapkan, dasar pengenaan PPN-nya pun hanya 20 persen dari jumlah biaya pembangunan rumah.
"Jadi, kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 m2 terutang PPN 2,2 persen dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," katanya.
Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), yang berlaku sejak 1 April 2022.
Baca juga: Tarif PPN Naik, KSP Klaim demi Kurangi Ketimpangan Ekonomi
KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan, dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.