Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker: Sistem Aplikasi e-PK Layani Pencatatan PKWT 26 Juta Perusahaan

Kemnaker mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan PKWT berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemnaker: Sistem Aplikasi e-PK Layani Pencatatan PKWT 26 Juta Perusahaan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Kemnaker lewat siaran persnya, Senin (11/4/2022) menyatakan e-PK melayani sekitar 26 juta perusahaan.

Pencatatan PKWT melalui e-PK akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota.

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022

Kemnaker menyatakan hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen dalam meningkatkan pelayanannya melalui pemanfaatan e-government.

Khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

“Pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan,” tulis Kemnaker dalam siaran persnya.

Baca juga: Kemnaker: WNI Bisa Manfaatkan Puluhan Ribu Kesempatan Bekerja di Abu Dhabi

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

“Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup menggunakan HP atau laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas