APBN Hanya Sediakan 37 Persen Untuk Proyek Infrastruktur, Menkeu Minta Swasta Berperan Aktif
Peran Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Autority (INA) penting dalam upaya pembiayaan proyek strategis nasional.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peran Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Autority (INA) penting dalam upaya pembiayaan proyek strategis nasional.
Meski demikian, dalam proses pembangunannya, tidak memungkinkan terus menerus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karenanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati wanti-wanti mengatakan, diperlukan bantuan dari pihak swasta demi tercapainya proyek infrastruktur nasional ini.
Baca juga: Jokowi: Produk Dalam Negeri Sulit Berkompetisi Jika Infrastrukturnya Tidak Baik
“Peran APBN ini jelas sangat penting dan swasta diperlukan, untuk itu Kemenkeu terus melakukan reformasi fiskal.
Di mana kita terus memperbaiki sisi penerimaan baik pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak,” tuturnya dalam agenda Kunjungan Presiden & Penandatanganan Perjanjian Induk antara INA dengan Hutama Karya, Kamis (14/4/2022).
Sri Mulyani, mengatakan, APBN hanya mampu menyediakan 37% atau Rp 2.385 triliun dari kebutuhan pendanaan infrastruktur yang mencapai Rp 6.445 triliun.
Baca juga: Infrastruktur hingga SDM Mumpuni Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Digital
Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur akan melibatkan BUMN dan swasta, termasuk melalui penarikan investasi oleh INA.
“Pengelolaan keuangan negara akan terus ditingkatkan termasuk melakukan berbagai inovasi dukung peranan BUMN dan peranan swasta,” jelasnya.
Adapun, Sri Mulyani, mengatakan, meskipun telah banyak melakukan pembangunan infrastruktur, rangking competitiveness atau daya saing Indonesia masih lebih rendah dibanding 5 negara Asean.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja keras, serta menyelesaikan target-target proyek tersebut.
Selain itu, APBN juga sebelumnya menghadapi tantangan yang berat karena harus lebih memprioritaskan untuk menyelesaikan pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan sosial, biaya rumah sakit, dan untuk Program Ekonomi Nasional (PEN). (Siti Masitoh/Noverius Laoli)