Rencanakan Lelang Sukuk Pekan Depan, Pemerintah RI Targetkan Rp 9 Triliun
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pekan depan pemerintah akan menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk.
Lelang Sukuk tersebut direncanakan digelar pada 19 April 2022.
Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun pada lelang nanti.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Syariah, Indonesia Telah Menjadi Penerbit Sukuk Terbesar Dunia
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).
Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang:
1. SPN-S 04102022 yang jatuh tempo pada 4 Oktober 2022 dengan imbalan diskonto
2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%
3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%
4. PBS030 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,875%
5. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%
Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 19 April 2022. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis, 21 April 2022.
Baca juga: Termasuk Investasi Syariah, Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Baca juga: Pemerintah Berhasil Terbitkan Utang Sukuk Hijau, Tenor Terpanjang di Dunia
Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. (Hikma Dirgantara/Noverius Laoli)